Simak, Ini 4 Trik Jitu Tahapan Naik Jabatan Bagi PNS Dari Lulusan SMA
Ilustrasi PNS.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi yang banyak diminati di semua kalangan.
Menariknya, lulusan perguruan tinggi atau SMA pun bisa menjadi PNS.
Hanya saja memang, setelah kamu lulus sekolah dan diterima sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan latar belakang pendidikan SMA, karier kamu memang akan dimulai dari jabatan paling rendah.
Jabatan terendah untuk CPNS dengan latar belakang pendidikan SMA yaitu golongan Ia (satu-a) dan umumnya dengan status sebagai pegawai magang.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada pejabat yang memiliki pendidikan tinggi yang sesuai/relevan di bidangnya.
Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi Pusat maupun instansi daerah.
Kantor Regional I BKN digunakan untuk pemutakhiran sistem dari Kelas I/b menjadi Kelas IV/b. Tender Kelas IV/b dan lebih tinggi dilayani di BKN Pusat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS diurutkan berdasarkan pangkat dan masa kerja, yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
PNS pun mendapat tunjangan yang bervariasi sesuai dengan lama layanan, departemen dan tugas struktural serta operasional.
Aturan ASN pun memungkinkan untuk kembali ke sekolah untuk mendapatkan gelar yang lebih tinggi.
Dan diploma terakhir ini dapat diajukan untuk kenaikan pangkat, tetapi dalam ketentuan beberapa syarat.
Namun seiring berjalannya waktu dan jika dapat memenuhi kriteria tertentu, tentu saja kamu bisa naik jabatan dan pangkat.
Tentunya hal ini sangat berguna bagi para lulusan SMA yang belum berkesempatan mendapatkan gelar sarjana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: