Sindikat Pencuri Kabel Listrik Diringkus, PLN Merugi hingga Miliaran
Sindikat pencuri kabel listrik--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Lampung Tenga, meringkus dua pencuri kabel PLN. Yakni Maryanto (52) dan Jauhari (44), keduanya warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana menyatakan kasus pencurian kabel listrik ini dilaporkan karyawan PLN, Ahmad Faqih (41), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, 11 Maret 2023.
"Pencurian terjadi Jumat 27 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Kabel MVTIC sepanjang 550 meter di Jalan Lingkar Barat, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, yang hilang dicuri. Rinciannya kabel tiang 6-10 dari out SKTM ke MVTIC 200 meter, kabel tiang 15-19 dari out SKTM ke MVTIC 200 meter, dan kabel tiang 30-33 dari out SKTM ke MVTIC 150 meter. Total kerugian Rp196.189.400," katanya.
Setelah menerima laporan, kata Tatang, pihaknya berhasil meringkus tersangka Maryanto di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggibesar, Sabtu 11 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Bunda, Ada Promo Susu di Indomaret sampai 14 Maret 2023, Yuk Segera
"Hasil pengembangan, kita meringkus Jauhari di kediamannya. Barang bukti yang diamankan satu gergaji besi pemotong kabel, sajam jenis golok, alat pelepas kabel, 1 meter kabel MVTIC, 1/2 kg gulungan tembaga, 15 Pcs connecting clamp for netral, 15 meter kabel glav stell wire, 5 meter tali besi guy wire, dan satu unit motor Honda Varia tanpa nopol," paparnya.
Hasil pengembangan lebih lanjut, kata Tatang, pihaknya mendalami keterangan tersangka yang merupakan sindikat spesialis pencuri kabel jaringan PLN di beberapa TKP.
"Di antaranya di depan pintu Terminal Betan Subing hingga merugikan negara Rp1.230.642.000. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kita juga masih mengejar tersangka lainnya," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: