Ini Bentuk Netralitas ASN Yang Perlu Dilakukan Menuju Pemilu 2023

Ini Bentuk Netralitas ASN Yang Perlu Dilakukan Menuju Pemilu 2023

MenPANRB.---Sumber foto: Website KemenPANRB.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan KemenPANRB untuk menjaga netralitas ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk menjaga netralitas ASN, pihaknya telah melakukan MoU dengan Kemendagri, KASN, BKN, dan Bawaslu.

Untuk menjamin netralitas ASN, kata Anas, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Adapun bentuk netralitas ASN yang dilakukan meliputi penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan managemen ASN.

BACA JUGA:Ternyata BPNT 2023 Maret Bukan Rp 600 Ribu Tapi Rp 400 Ribu, Cairkan Bantuan Bansos Kamu Sekarang di Sini

Kemudian, pembentukan keputusan/kebijakan serta menuju tahun politik netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan pemilu.

Pentingnya menjaga netralitas ASN, lanjut Anas, sesuai dengan yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang.

Dimana, dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sebab, ketidak netralan ASN sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

BACA JUGA:Tim Fakultas Hukum Unila Selesaikan Riset Aplikasi Omni Law sebagai Pembantu RUU di Indonesia

"Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai," jelasnya.

Diungkapkan Anas, dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye. 

"Target kita ke depan (pelanggaran, red) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN," ucapnya.

Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang tahun 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: