Ungkap Fakta Otentik, PH Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Penasehat hukum mantan Wakabareskrim Johny M Samosir meminta surat dakwaan batal demi hukum. FOTO ISTIMEWA--
BACA JUGA: Pemilik 700 Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Polisi, Ternyata…
Dilanjutkan, jangan sampai setiap orang yang menjabat direksi KPP terancam pidana. Bukan karena perbuatannya, namun hanya karena kedudukannya.
Menurut Gunawan, dari fakta-fakta, tidak ada unsur niat jahat dan penggelapan yang dilakukan oleh Johny M Samosir.
Terlebih sebagai mantan Wakabareskrim Polri, tentu ia mengerti terkait hukum pidana.
"Ada apa ini dengan penegakan hukum di Mabes Polri. Jangan-jangan ada oknum berkonspirasi kelas tinggi dengan PT VDNIP untuk menguasai aset tanah dan pelabuhan PT KPP di kawasan Industri Konawe dengan memenjarakan Johny M. Samosir sebagai Dirut baru," kata dia.
"Atas perkenan yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima dan mengabulkan eksepsi ini sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih," imbuh Gunawan.
Gunawan Raka menguraikan, PT Konawe Putra Propertindo adalah perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sejak 2013 silam.
Dalam perjalanannya, Direktur Utama PT KPP periode 2014-2018 Huang Zuo Chao menghilang.
Warga negara Tiongkok itu mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak Maret 2018.
BACA JUGA: Pemkab Tanggamus Gelar Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2024
Lantas dalam RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama, Huang Zuo Chao diberhentikan dengan notulen rapat pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat Johny M Samosir sebagai direktur utama.
Pemegang saham sepakat apa yang dilakukan Huang Zuo Chao dengan menghilang dan membawa seluruh dokumen-dokumen serta surat- surat tanah PT KPP adalah penyalah gunaan wewenang dan merugikan perusahaan.
Karena itu, Johny M. Samosir sebagai direksi baru PT KPP pada September 2018 sampai sekarang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap Huang Zuo Chao ke Polda Sulawesi Tenggara pada Juni 2019.
Laporan tersebut berujung dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yaitu Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: