Ungkap Fakta Otentik, PH Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Ungkap Fakta Otentik, PH Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Penasehat hukum mantan Wakabareskrim Johny M Samosir meminta surat dakwaan batal demi hukum. FOTO ISTIMEWA--

BACA JUGA: Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung

Dalam laporan PT VDNIP, direksi baru yaitu Johny M. Samosir dituding menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT VDNIP. 

"Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut, secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik," papar Gunawan. 

Sementara, 64 SHM itu merupakan pengembalian dari Polres Konawe kepada PT KPP lewat notaris Sabril Syahbirin sekitar Desember 2019.  

Secara hukum, direksi yang baru, yaitu Johny M. Samosir menerima pengembalian SHM itu.

BACA JUGA: Bunga Telang, Manfaat dan Cara Pengolahannya untuk Kesehatan

Fakta hukum lain, 64 SHM itu diserahkan ke Polres Konawe oleh Huang Zuo Chao melalui anak buahnya sekitar Maret 2018. 

Selain itu, masih ada hak masyarakat dalam SHM tersebut dan masih menunggu pemecahan sertifikat. 

Sebelumnya, 64 SHM itu ada Polres Konawe karena terkait laporan masyarakat pada Februari 2018  atas dugaan penggelapan oleh PT KPP.  

Karena tidak terbukti ada unsur penggelapan oleh PT KKP, sertifikat dikembalikan ke perusahaan melalui sekretaris Huang Zuo Chao.

BACA JUGA: Waspada, Burnout Bisa Rugikan Tubuh Secara Kronis

"Berdasar fakta- fakta tersebut, kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat," urai Gunawan Raka.

Ia juga menilai perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi. Bukan proses jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum. (rls)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: