Ungkap Fakta Otentik, PH Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Ungkap Fakta Otentik, PH Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Penasehat hukum mantan Wakabareskrim Johny M Samosir meminta surat dakwaan batal demi hukum. FOTO ISTIMEWA--

BACA JUGA: Biar Nyaman, Kenali Penyebab Bau Mulut dan Cara Mengatasinya

Penarikan tersebut dengan alasan atas laporan dumas di Biro Wasidik oleh perusahaan bernama PT VDNIP. Sementara perusahaan itu bukan terlapor.

"Alasan yang klien kami terima pada saat gelar perkara adalah karena PT VDNIP akan menjadi calon tersangka, jadi berhak," kata Gunawan. 

Selanjutnya, akhir Desember 2020 Direksi PT KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh pihak PT VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri. 

Perusahaan itu menyatakan sudah membeli aset PT KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar surat perjanjian bawah tangan dengan judul Perjanjian 001 seluas 325 hektare dan perjanjian 002 seluas 25 hektare. 

BACA JUGA: Ternyata BPNT 2023 Maret Bukan Rp 600 Ribu Tapi Rp 400 Ribu, Cairkan Bantuan Bansos Kamu Sekarang di Sini

Atas dasar perjanjian dan bukti transfer sebesar Rp 95 miliar ke rekening perusahaan PT KPP (saat itu masih dikuasai Huang Zuo Chao). 

Ketika kasus ini diselidiki, Johny M. Samosir telah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT KPP pada Maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan  001 dan 002.

Penjualan aset tanah-tanah KPP kepada PT VDNIP merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yang benar. 

"Terkait transfer senilai Rp 95 miliar yang dianggap sebagai bukti pembayaran, tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham," tegas Gunawan.   

BACA JUGA: Simak, Ini Lima Penyakit Mata yang Patut Diwaspadai

Dilanjutkan, dana itu hanya masuk selama dua jam ke rekening bank  PT KPP.  Hari yang sama, ditransfer keluar dengan tujuan rekening luar negeri oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao. 

Inti laporan kepada direksi baru PT KPP di atas adalah bahwa PT VDNIP melalui perjanjian bawah tangan 001 telah membayar sejumlah Rp 95 miliar ke rekening PT KPP. 

Sebagian besar surat tanah dengan luas total 325 hektare telah terima oleh PT VDNIP dari Huang Zuo Chao.

Kemudian 64 sertifikat untuk lahan seluas 32 hektare belum diserahkan oleh Huang Zuo Chao.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: