Sepi Peminat, Pansel Akan Perpanjang Pendaftaran Selter JPTP Bandar Lampung

Sepi Peminat, Pansel Akan Perpanjang Pendaftaran Selter JPTP Bandar Lampung

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radar Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan diperpanjang.

Hal tersebut karena pendaftar yang melamar di satu JPTP tidak memenuhi syarat minimal sesuai PP nomor 11 tahun 2017. 

Di mana dalam PP nomor 11 tahun 2017, satu JPTP minimal dilamar lebih dari tiga pelamar.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka delapan JPTP di Pemkot Bandar Lampung dilakukan dari 24 Februari sampai 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Pengumuman, Pemkot Bandar Lampung Mulai Buka Delapan JPTP, Yuk Daftar

Pasca selesai jadwal pendaftaran, kata Harliwaty, jumlah pendaftar tidak memenuhi syarat untuk setiap JPTP minimal lebih dari tiga pendaftar sesuai PP 11 tahun 2017. 

"Dari delapan JPTP yang dibuka seleksi terbuka, pendaftar Kepala Dinas Kesehatan dan Diskominfo masing-masing hanya dua pendaftar," ujar Herliwaty, Kamis 16 Maret 2023.

"Sedangkan untuk enam JPTP lain, masing-masing hanya ada tiga pendaftar," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Herliwaty, Panitia Seleksi Terbuka JPTP memutuskan meperpanjang pendaftaran seleksi delapan JPTP di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

BACA JUGA:2023, Pemkot Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box

"Atas dasar permintaan perpanjangan waktu pendaftaran dari pansel ini, BKD berkirim surat ke KASN meminta persetujuan perpanjangan waktu pendaftaran," terangnya.

Surat permintaan persetujuan perpanjangan jadwal pendaftaran seleksi JPTP ini, diungkapkan Herliwaty telah dikirim ke KASN, pada Rabu 15 Maret 2023.

"Kita minta perpanjangan waktu tujuh hari sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

"Jika sudah dibuka perpanjangan waktu namun belum terpenuhi. Akan kita perpanjang lagi. Karena perpanjangan waktu ini diberi dua kali," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: