Cegah Penambangan Pasir Laut, Polsek Cukuh Balak Lakukan Ini
Polsek Cukuh Balak memasang banner imbauan larangan penambangan pasir illegal. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Cukuh Balak terus berupaya mencegah aksi penambangan pasir laut illegal.
Langkah ini dilakukan dengan pemasangan papan informasi larangan di dua pantai dan memberikan teguran kepada masyarakat.
Seksi Humas Polres Tanggamus dalam keterangan tertulisnya menyatakan, banner larangan pengambilan pasir laut dipasang di Pekon Tanjung Betuah, Pekon Banjarmanis dan Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak.
Menurut Kapolsek Cukuh Balak Ipda Adi Setiawan langkah tersebut merupakan pencegahan aksi penambangan pasir di kawasan pantai tersebut.
BACA JUGA: Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 700 Ribu, Ini Syarat dan Caranya
BACA JUGA: Siap Disalurkan lewat Bank! Intip Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2023
”Kami memasang papan berisi informasi larangan," kata Ipda Adi Setiawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Ipda Adi Setiawan menuturkan, dampak negatif penambangan pasir laut secara ilegal bisa menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama. Tidak hanya itu. Masa pemulihannya juga memakan waktu lama.
"Kami memahami penambangan pasir laut adalah kegiatan yang memiliki dua sisi yang bertolak belakang. Satu sisi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Sisi lain menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut," kata Ipda Adi Setiawan.
Dilanjutkan, selain memasang informasi larangan penambangan pasir laut, Ipda Adi juga berharap peran pihak terkait memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kerusakan ekosistem.
BACA JUGA: Simak, Ternyata Ini Cara Mudah Menambah Ruang Penyimpanan Google Drive
BACA JUGA: Pemilik 700 Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Polisi, Ternyata…
"Tentunya kami juga butuh peran semua lini masyarakat. Bahwa penambangan ilegal pasir laut bisa merusak ekosistem yang sudah ada di pantai setempat," tegasnya.
Dilanjutkan, teguran lewat penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah atas penambangan pasir laut ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: