PD Pringsewu Jaya Sejahtera Buka Lowongan Komisaris dan Direksi, Simak Persyaratannya

PD Pringsewu Jaya Sejahtera Buka Lowongan Komisaris dan Direksi, Simak Persyaratannya

PD Pringsewu Jaya Sejahtera membuka membuka lowongan posisi komisaris dan direksi.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - PD Pringsewu Jaya Sejahtera membuka membuka lowongan posisi komisaris dan direksi. Kesempatan ini diperuntukan profesional dan masyarakat umum. 

Menurut Kabag Perekonomian dan SDA Idham Albazami mendampingi Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Masykur, posisi yang dibutuhkan, masing-masing satu komisaris dan dua direksi. 

"Syarat yang harus dipenuhi terdiri persyaratan umum dan khusus," kata Idham Albazami mewakili ketua panitia seleksi Heri Iswahyudi.

Dilanjutkan, penerimaan berkas lamaran dilakukan mulai 17 Maret sampai 17 April 2023.

BACA JUGA: Siap Disalurkan lewat Bank! Intip Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2023

Pengumuman bisa dilihat melalui laman https://www.pringsewukab.go.id, surat kabar, Rapemda Pringsewu dan papan pengumuman, pamflet atau baliho. 

Kemudian persyaratan umum di antaranya Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda penduduk Elektronik (KTP-el). 

Kemudian setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat lain, berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.

BACA JUGA: Ini Bentuk Netralitas ASN Yang Perlu Dilakukan Menuju Pemilu 2023

Selanjutnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi, lembaga, badan usaha dan perusahaan. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta.

Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

Lalu, bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah jika dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisaris dan Direksi Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

Persyaratan berikutnya, bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan direksi atau anggota direksi BUMD lainnya, BUMN dan atau badan usaha swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisaris dan Direksi Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: