Selama 5 Hari Ini, Polres Lamtim Sikat 12 Tersangka dari 9 Kasus C3

Selama 5 Hari Ini, Polres Lamtim Sikat 12 Tersangka dari 9 Kasus C3

Polres Lamtim Ekspose Ungkap Kasus C3. Foto Dwi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kurun waktu 5 hari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 9 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3. Dari 9 kasus C yang terungkap tersebut berhasil diamankan 12 tersangka.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, 9 kasus C3 yang terungkap tersebut terdiri dari Curat 4 kasus dengan 5 tersangka, Curas 1 kasus dengan 3 tersangka, curanmor 2 kasus dengan 2 tersangka dan 1 kasus pencurian biasa dengan 1 tersangka.

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa, 1 unit mobil pikap, 1 unit mobil minibus, 1 bilah pisau, 2 buah HP dan 1 unit kompor gas.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu upaya Polres Lamtim dalam mencegah dan memberantas tindak C3,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kasie Humas AKP Holili, Jumat 17 Maret 2022. 

BACA JUGA:Berharap Semua Bisa Umroh, Yastha Mandiri Buka Paket Umroh Hemat

Dilanjutkan, dari 12 tersangka yang diamankan 4 diantaranya terlibat kasus Curat ternak sapi dan kerbau di wilayah Kecamatan Way Bungur. Mereka adalah, AP, DN, EW dan RL.

“Modus para tersangka mencuri ternak dari kandang kemudian dibawa ke areal perkebunan dan disembelih. Selanjutnya, daging, kepala dan kaki mereka bawa kabur menggunakan mobil,” lanjut Kapolres.

Ditambahkan, melalui pengungkapan kasus tersebut diharapkan ke depan tidak ada lagi tindak C3 di wilayah Lamtim. 

Diketahui, Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ternak. 

BACA JUGA:Puluhan Pelajar di Mesuji Terjaring Razia, Kendarai Knalpot Racing

Masing-masing, DN (43) dan AP (45) warga Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan. Kemudian, RL (44) warga Kecamatan Panjang Bandarlampung.

Kemudian, EW (48) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandarlampung.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, ke DN, AP dan EW tersangka diduga terlibat dalam kasus curat ternak di wilayah Kecamatan Way Bungur. Sementara, RL disangka sebagai penadah ternak curian.

Aksi pencurian itu mereka lakukan pada 17 Januari 2023 dan 8 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: