Ditunggu Sampai Oktober 2024, Seluruh Produk Makanan dan Minuman Harus Bersertifikasi Halal!
Kantor Kementerian Agama Pringsewu menggelar kampanye Mandatory Halal pada tiga titik, Sabtu 18 Maret 2023. --
BACA JUGA: Wisuda 1.103 Wisudawan, Ini Pesan Rektor Unila: Saya Turut Bersyukur
Titik kampanye Mandatory Halal ini berada di Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo
Terkait kampanye Mandatory Halal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa sertifikasi halal adalah salah satu program prioritas Kemenag.
Kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024 tersebut dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
BACA JUGA: Philodendron Burle Marx, Pilih si Hijau atau Variegata?
Ada satu juta kuota yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
Kemenag juga memberikan contoh percepatan program tersebut dengan mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk dan kantin di lingkungan satuan kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: