Pencuri Kabel PLN Ditangkap, Ini Jumlah Barangbuktinya

Pencuri Kabel PLN Ditangkap, Ini Jumlah Barangbuktinya

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil membekuk empat pelaku pencurian kabel listrik milik PT.PLN yang ada di gudang kantor jaga PLN Krui, Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 18 Maret 2--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap empat pelaku pencurian kabel listrik milik PT.PLN yang ada di gudang kantor jaga PLN Krui, Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 18 Maret 2023, malam kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pesbar, Iptu Riki Nopariansyah ,S.H, M.H., mengatakan empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diamankan itu yakni AF (40) warga Pasar Mulya Selatan Kelurahan Pasar Krui.

Kemudian FR (39) warga Kelurahan Pasar Kota Krui, serta FH (39) warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, dan JO (42) warga Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.

Dijelaskannya, aksi pencurian kabel listrik milik PLN itu terjadi pada Senin 6 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 21.00 Wib, pelapor atas nama Roni (34) dihubungi oleh Bima, yang merupakan petugas di gudang PLN Kantor jaga Krui Unit Layanan Pelanggan Liwa di Krui, itu memberitahukan bahwa alat PLN yang di simpan di gudang PLN berupa kabel listrik tersebut sudah tidak ada alias hilang di dalam gudang PLN.

BACA JUGA:Wisuda 583 Sarjana, Lulusan ITERA Siap Bersaing Secara Global

“Kabel listrik yang hilang itu yakni kabel hitam merk NYY ukuran 1x150 mili meter (mm) sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter, dan kabel hitam merk NYY ukuran 1x70 mm sepanjang 192 meter, yang juga sudah terpotong sepanjang delapan meter untuk pemasangan gardu PLN,” kata Riki Nopariansyah, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., Minggu 19 Maret 2023.

Riki mengatakan, dari kejadian tersebut PT.Delapan Cahaya Metro yang merupakan mitra kerja PT.PLN itu mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.

Saat itu juga petugas melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Pesbar. Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pesbar melakukan penyelidikan, mulai dari melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pengumpulan bahan keterangan dilapangan.

“Dari hasil penyelidikan, team mendapat informasi ada terduga salah satu pelaku yakni AF yang dicurigai telah melakukan pencurian kabel tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:10 Dari 14 Ruas Jalan Unggulan Pemprov Lampung Yang Akan Diperbaiki Tahun Ini Selesai Tender

Saat itu juga, kata Riki, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku AF dirumahnya yang ada di lingkungan Pasar Mulya Kelurahan Pasar Krui dan pelaku AF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel itu bersama dengan FR dan FH, yang kemudian dijual kepada pelaku JO. Tidak butuh waktu lama, kemudian team berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya tersebut.

“Semua pelaku, berikut Barang Bukti (BB) berupa satu buah kater berwarna merah, serta dua Lar kulit kabel masing-masing sepanjang 10 meter itu saat ini masih diamankan di Mapolres Pesbar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: