Jadi Penyebab Macet, Warga Keluhkan Kendaraan Pengunjung Kedai Kopi Satu Ini yang Kerap Parkir Sembarangan

Jadi Penyebab Macet, Warga Keluhkan Kendaraan Pengunjung Kedai Kopi Satu Ini yang Kerap Parkir Sembarangan

Suasana kendaraan pengunjung Kedai Kopi parkir di bahu Jl.Sultan Agung disaat jam padat di ambil, Jum'at 17 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radarlampung.---

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Belum Dicopot Dari Jabatannya, Ini Penjelasan BKD

"Trotoar itu gunanya untuk jalan kaki gak bisa dijadikan lahan parkir. Masak tempat jalan kaki jadi parkir, ini jelas salah," ujar Dedi Yuginta kepada Radarlampung.co.id, Minggu 19 Maret 2023.

Untuk itu, cafe atau kedai kopi ini, kata Dedi Yuginta harus menyiapkan tempat parkir dan tidak boleh memanfaatkan tepi jalan atau trotoar untuk lahan parkir.

"Kita minta Dinas Perhubungan menindak ini. Kita gak tahu juga apakah parkir ini masuk ke PAD kita," tuturunya.

Dedi Yuginta pun mengaku bahwa dirinya sempat melihat Kedai Kopi tersebut saat melintas. Menurutnya area dalam kedai tersebut cukup luas.

BACA JUGA:Sepi Peminat, Pansel Akan Perpanjang Pendaftaran Selter JPTP Bandar Lampung

"Saya lihat waktu lewat dalamnya cukup luas. Tapi dijadikan tempat nongkrong dengan dipasang kursi-kursi," ungkapnya.

Menindaklanjuti permasalahan ini, dirinya berencana akan memanggil pihak dari Kedai Kopi tersebut.

Diketahui, terkait perkir ini, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Bandar Lampung telah membuat Perda Bandar Lampung Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung.

Pada Pasal 24  dijelaskan, setiap bangunan umum atau yang diperuntukkan untuk kegiatan atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).

BACA JUGA:2023, Pemkot Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box

Apabila penyediaan fasilitas parkir tidak memungkinkan dapat diupayakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan.

Penyedian fasilitas parkir ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas; dan Keamanan dan Keselamatan Pengguna Parkir.

Maka, pada Pasal 32 dijelaskan, setiap kegiatan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari dinas.

Izin sebagaimana dimaksud terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir; dan Izin penyelenggaraan parkir dengan tidak memungut biaya parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: