Jadi Penyebab Macet, Warga Keluhkan Kendaraan Pengunjung Kedai Kopi Satu Ini yang Kerap Parkir Sembarangan
Suasana kendaraan pengunjung Kedai Kopi parkir di bahu Jl.Sultan Agung disaat jam padat di ambil, Jum'at 17 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radarlampung.---
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung
Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan parkir, penanggung jawab kegiatan usaha harus mengisi permohonan izin penyelenggaraan parkir dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis.
Di sana juga diatur kewajiban dan tanggung jawab Penyelenggara Parkir, pada Pasal 34, yaitu penyelenggara parkir wajib mengawasi, menjamin keamanan dan menertibkan lalu lintas sebagai akibat kegiatan masuk dan keluarkendaraan ke dan dari fasilitas parkir dengan menempatkan sarana parkir dan/atau menempatkan petugas parkir.
Dalam mengawasi, menjamin keamanan, dan menertibkan lalu lintas, penyelenggara parkir dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sanksi administratif pun siap diberikan kepada setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Kejati Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Itu tertuang pada Pasal 94, dimana sanksi administratif berupa Teguran tertulis; Denda administratif; Penghentian sementara kegiatan; Penghentian tetap kegiatan; Pencabutan sementara izin; hingga Pencabutan tetap izin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: