Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Lampung Razia Rutan Menggala, Hasilnya Ditemukan Benda Terlarang

Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Lampung Razia Rutan Menggala, Hasilnya Ditemukan Benda Terlarang

Tim gabungan melaksanakan razia di Rutan Kelas II B Menggala-Dokumentasi -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung dan instansi terkait lainnya melaksanakan razia dadakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, Senin 20 Maret 2023.

Tim gabungan terdiri dari Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulang Bawang Barat, BNN Lampung Timur, Kodim 0426 Tulang Bawang, dan Brimob Subden B Tulang Bawang.

Tim gabungan juga terdiri dari beberapa perwakilan pegawai Lapas Kelas II A Metro, Lapas Kelas II B Gunung Sugih dan Lapas Kelas II A Kotabumi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Faried Junaidi mengatakan, razia tersebut dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59. 

BACA JUGA:Peringati HUT Satpol-PP dan Linmas, Eva Pesan Bertindak Dengan Santun

Sedikitnya, sebanyak 412 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Menggala terjaring razia pengeledahan oleh tim gabungan tersebut.

Faried menjelaskan, sasaran dalam pengeledahan yaitu kamar dan barang-barang milik warga binaan.

"Tim dibagi menjadi 3 kelompok yang melakukan penggeledahan di Blok A, B dan C. Penggeledahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik, karena guna menjaga etika dalam melaksanakan tugas penggeledahan setiap kamar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Menggala Indar Laya menyampaikan apresiasi terhadap kerja tim gabungan dalam melaksanakan pengeledahan.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Alasan Utama Pemberhentian Tetap Raden Muhammad Ismail dari Demokrat

"Terimakasih kepada seluruh tim gabungan atas pelaksanaan pengeledahan. Sehingga kegiatan dapat berjalan aman dan tertib tanpa terjadinya gangguan keributan," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, didapatkan beberapa benda terlarang yang seharusnya tidak dibolehkan masuk ke dalam rumah tahanan.

Diantaranya yakni sendok besi, ikat pinggang, kartu, kabel colokan, parfum kaca, hanger, piring, gelas, gunting, dan beberapa benda lainya.

"Barang-barang ini akan dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung dan akan dilakukan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: