Terungkap, Ini Alasan Utama Pemberhentian Tetap Raden Muhammad Ismail dari Demokrat

Terungkap, Ini Alasan Utama Pemberhentian Tetap Raden Muhammad Ismail dari Demokrat

Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terungkap, alasan utama pemberhentian tetap Raden Muhammad Ismail dari Partai Demokrat

Alasan utama pemberhentian tetap Raden Muhammad Ismail adalah pembangkangannya terhadap keputusan dan kebijakan DPP melalui Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY terkait roling atau pergantian posisi pimpinan DPRD Lampung dari Raden Muhammad Ismail ke Yozi Rizal. 

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Daerah (BPOKK-Da) DPD Partai Demokrat Lampung Midi Iswanto menjelaskan, beberapa hal memang menjadi pertimbangan DPP Partai Demokrat memberikan kebijakan pemberhentian tetap terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail. 

Diketahui, sebelumnya dikeluarkannya SK pemberhentian ini, DPP Partai Demokrat juga telah mengeluarkan surat keputusan rolling terhadap possi Wakil Ketua DPRD Lampung yang dijabat Raden Muhammad Ismail.

BACA JUGA:AHY Pecat Wakil Ketua DPRD Lampung dari Demokrat, Raden Muhammad Ismail: Wa'alaikum Salam 

Namun, bukannya menuruti SK DPP yang diteken oleh AHY itu, Raden Muhammad Ismail malah menggugat ke PN Tanjungkarang Ketua DPD Partai Demokrat Lampung atas tudingan perbuatan melawan hukum (PMH).

Midi Iswanto bilang, hal ini lah yang menjadi faktor utama DPP mengeluarkan surat pemberhentian tetap terhadap Raden Muhammad Ismail. 

"Utamanya ya terkait roling pimpinan. Itu yang paling utama. Adanya perlawanan," kata Midi saat dikonfirmasi, Senin 20 Maret 2023. 

BACA JUGA:Jika Anies Pinang AHY, Demokrat Lampung:  Saksi di 27.309 TPS Aman!

Midi Iswanto melanjutkan, seyogianya pergantian posisi dalam suatu organisasi baik politik aupun pemerintahan merupakan hal yang wajar.

"Seharusnya kader patuh dan tunduk terhadap partai, ya harus ikuti. Roling kan hal yang biasa. Di Dinas ya biasa di polisi juga kan biasa roling," katanya.  

Dijelaskan Midi iswanto, nantinya setelah SK Fisik diterima, pihaknya akan melakukan rapat internal kemudian melakukan usulan pergantian antar waktu (PAW) ke DPRD Lampung.

"Tentu kita akan surati DPRD, Gubernur terkait dengan persoalan ini," jelas Midi Iswanto.

BACA JUGA:Ketum Partai Demokrat AHY Konsolidasikan Mesin Partai di Lampung  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: