Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Tanggamus Tertangkap Lagi

Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Tanggamus Tertangkap Lagi

Barang bukti yang disita dari tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Most Effective Way to Nap

Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang disita Satresnarkoba sebanyak 1,858 kilogram.

AKBP Siswara Hadi Chandra menuturkan, berdasar keterangan FR, AM dan TR, ganja tersebut didapat dari VI yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Modus peredaran ganja yang dilakukan para tersangka yaitu menawarkan secara langsung kepada pelanggan.

Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung maupun melalui aplikasi chatting dan media sosial. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: