Ini Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2023 yang Berhak Lakukan Pelunasan, Cek Kriterianya

Ini Daftar Nama Jemaah Haji  Reguler 2023 yang Berhak Lakukan Pelunasan, Cek Kriterianya

Kementerian Agama menerbitkan daftar nama para jemaah haji reguler Tahun 2023 yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 1444 Hijriah.--

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi di Bandar Lampung

3. Berlaku untuk nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan beberapa ketentuan status.

Di antaranya, berstatus cicil aktif, belum atau pernah menunaikan Ibadah Haji,  sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat sepuluh  tahun.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata di Pringsewu, No.3 Lagi Hitz Banget

Terakhir, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

4.  Kriteria bagi Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun.

BACA JUGA:7 Wisata Air Terjun di Pulau Sumatera, No.4 Ada di Lampung

Masa tunggu berlaku di masing-masing provinsi sesuai kuota dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Itulah informasi mengenai daftar nama Jemaah Haji  Reguler tahun 2023 yang berhak melakukan pelunasan beserta Kriterianya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: