Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka! Klik Link Daftar dan Gabung Sekarang
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 resmi dibuka Jumat, 24 Maret 2023.--
BACA JUGA: Catat! Ini Penyebab Peserta Tidak Lulus saat Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49
Agar saat nanti peserta dinyatakan lolos seleksi bisa mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 50 dengan mudah karena sesuai skill dan kemampuan yang mengarah pada skema normal.
Bagi para peserta yang gagal pada gelombang 49 bisa segera mengakses laman klik gabung pada gelombang 50 sekarang.
Nantinya sistem laman dashboard akan segera mengecek proses pendaftaran Kartu Prakerja pada pembukaan gelombang 50 hari ini.
Sebagai informasi penting, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 para peserta bisa menyiapkan segala jenis berkas yang sudah disesuaikan dengan persyaratan.
BACA JUGA: Lima Fakta Penting Kartu Prakerja Gelombang 49 yang Harus Diketahui Peserta
Point ini penting sekali supaya para peserta bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 50 dan mendapatkan besaran dana insentifnya sebesar Rp 4, 2 juta.
Berikut ini syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 450
1. Syarat utama WNI dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun bisa segera daftar Kartu Prakerja.
2. Para peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal.
BACA JUGA: Simak, Ini Keuntungan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Secara Offline
3. Program Kartu Prakerja gelombang 50 berlaku untuk para pencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK yang saat ini membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Jangan lakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 jika berasal dari golongan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD. Syarat ini juga berlaku juga untuk golongan Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/ komisaris/ dewan pengawas BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Prakerja.
Lengkapi semua syarat dan lakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 bagi yang sudah gagal bisa klik gabung sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: