Ombudsman Lampung Dorong Pelayanan Pasien TB Dipermudah

Ombudsman Lampung Dorong Pelayanan Pasien TB Dipermudah

Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID-Masalah tuberkulosis (TB) saat ini ikut disorot Ombudsman RI Perwakilan Lampung, pasalnya ada laporan yang masuk bahwa pasien sulit untuk mendapatkan obat TB di fasilitas kesehatan yang ada saat ini.

Nur Rakman Yusuf Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengatakan pihaknya mendapat konsultasi dari masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan obat di fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Bantuan KIP Kuliah 2023 Belum Cair ke Rekening? Cek Statusnya

"Kami mendapatkan konsultasi dari masyarakat yang kesulitan saat mengakses obat TB pada salah satu puskesmas. Kami menyarankan kepada masyarakat tersebut untuk mencoba mengakses layanan puskesmas sesuai KTP Domisilinya. Alhamdulillah saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami", Ujar Nur Rakman.

Padahal, pemerintah Pusat sudah mencanangkan penanggulang TB sebagai salah satu program strategis nasional, mengingat tingginya angka penderita TB di Indonesia.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 Telah Dibuka, Daftar Lewat HP dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta, Cek Disini

Salah satu arah kebijakan dan implementasi strategi penanggulangan tuberkulosis di Indonesia Tahun 2020-2024 adalah dilaksanakan sesuai asas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah terutama ditingkat kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).

"Kami harap Faskes khususnya Puskesmas untuk terbuka terkait standar layanan penanggulangan TB, jangan pernah bilang bahwa obat TB sedang kosong apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat," katanya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Gunung di Lampung, No.4 Tepat untuk Dikunjungi

"Buktinya pada saat kami sarankan ke Puskesmas lain ternyata obatnya tersedia. Kasihan masyarakat jika harus dipersulit untuk mendapatkan obat TB," tambahnya.

Apalagi saat ini Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insidensi kasus tuberkulosis menjadi 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030 salah satunya dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan tuberkulosis.

BACA JUGA:Tempat Wisata di Indonesia Yang Sering Menjadi Sasaran Turis Berkunjung

"Untuk itu kami berharap faskes memiliki standar layanan penanggulangan TB yang transparan dan akuntabel dan terukur sehingga masyarakat yang sudah memiliki gejala tuberkulosis mau hadir ke faskes karena kualitas pelayanannya prima," katanya.

"Jika faskes tidak memberikan pelayanan sesuai standar, kami himbau masyarakat menyampaikan informasi/pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp 08119803737 ", imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: