Elemen Masyarakat Desak APH Tindaklanjuti Kasus Dugaan Raibnya Anggaran BUMDes

Elemen Masyarakat Desak APH Tindaklanjuti Kasus Dugaan Raibnya Anggaran BUMDes

Kantor Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, yang diduga dana BUMDes Raib --

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Kasus raibnya anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dinilai telah memenuhi unsur pidana (Hukum, Red). 

Hal itu diutarakan Pengamat Hukum, Suwardi Amri, sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), saat menanggapi persoalan raibnya anggaran BUMDes ditenggarai dipinjam mantan Kades setempat Ahmad Husin, Senin, 27 Maret 2023.

Sebab, sebelumnya pihak inspektorat sebagai APIP tidak dapat memberikan pernyataan jelas. Meski jelas - jelas itu, (BumDes) telah menyalahi, karena dianggap menyalahi wewenang serta telah masuk unsur penyalahgunaan wewenang atas raibnya anggaran dana desa tersebut.

"Apalagi BUMDes itu tidak mengelola usaha simpan - pinjam, dan itu dilakukan saat bersangkutan (mantan kades, red) masih menjabat kades," kata Suardi yang juga Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) UMKO itu.

BACA JUGA:Hujan Deras, 20 Rumah Terendam Banjir Bandang, BPBD Bagikan Bantuan Sembako

Sehingga, menurutnya, hal demikian telah masuk delik hukumnya (pidana). Dan bila itu tak ditindak lanjuti, maka akan menimbulkan asumsi liar ditengah - tengah masyarakat. Sebab apa? Telah nyata - nyata bidang usahanya (BUMDes) bukan unit simpan pinjam.

"Ini malahan dipinjamkan, apalagi belakangan itu tak dilakukan berdasarkan aturan dalam ad/art karena diduga tak melibatkan BPD atau tanpa melalui musdes seperti di utarakan oleh Irban IV Inspektorat Kabupaten Lampura. Saya udah baca dan mengikuti perkembangan berita di Radar Lampung itu," kata dia lagi.

Apalagi, sambungnya, sampai saat ini tidak jelas pengembaliannya (lewat tenggat), jadi pelaksana didesa maupun pemdes harus menindaklanjuti agar tidak ada anggapan ada kerja sama didalamnya.

"Ia harus di laporkan ke Polisi atau Kejaksaan. Sebab, sudah ada unsur pidana disitu. Itu kan bukan anggaran pribadi. Itu anggaran negara ke desa menggunakan dana desa," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Waduh! Baru Diresmikan, Badan Jembatan Amblas

Kemudian kepada kepala desa yang saat ini menjabat, lanjutnya, jangan juga hanya diam diri saja. Sebab, itu juga ada pertanggungjawaban administrasi kepada pejabat desa yang saat ini telah menjabat.

"Ya setidaknya peduli dong. Jangan hanya diam saja. Itu anggaran masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat desa Kalibalangan. Nah, sekarang kadesnya harus proaktif ya," bebernya lagi.

Untuk itu, dirinya mewakili masyarakat mempertanyakan mekanisme dalam BUMDes itu sendiri. Sebab apa? Waktu akhir ada indikasi harus melalui mekanisme musyawarah desa, kenapa saat ada kejadian awal (pinjam uang) baru ingin menggelar musdes?.

"Ini ada apa? Jangan waktu minjamkan tanpa memalui musyawarah saat awal waktu minjam, tapi saat ada kejadian hingga membuat tutup usaha BUMDes, baru ada keinginan menggelar Musdes itu. Atau, kenapa waktu mau menyelesaikan persoalan harus nunggu musdes dulu, itu pertanyaannya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: