Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

Yuk simak mekanisme pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). (Instagram/@kemenkumhamri)--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran lulusan SMA dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2023. 

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) merupakan salah satu sekolah kedinasan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Poltekip dan Poltekim menyelenggarakan pembinaan taruna di bidang hukuman, sebagai direktur umum lembaga pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lain-lain.

Banyak orang yang antusias datang ke sekolah kedinasan ini disetiap tahun. 

BACA JUGA:Pakai Promo Ini, Dapatkan Diskon GoCar GoRide Yang Bisa Kamu Pakai Buat Ngabuburit

Para peminat Poltekip dan Poltekim juga digratiskan selama proses seleksi. 

Jika kamu berminat menjadi taruna Poltekip dan Poltekim pada tahun 2023, persiapkan diri sebaik mungkin untuk bersaing dengan calon taruna lainnya. 

Sebelum itu mari kita simak di bawah ini beberapa informasi tata cara dan mekanisme pendaftaran Poltekip:

1. Calon harus mendaftar secara online melalui halaman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan pada tanggal 1 s.d 30 April 2023.

2. Khusus untuk pelamar yang formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id; 

BACA JUGA:Bertahun-tahun Tak Bisa Nikmati Listrik, 3.024 Warga dapat Bantuan Pasang Listrik dari Donasi Pegawai PLN

3. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi; 

4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;

Beberapa dokumen yang harus disiapkan terdiri dari :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: