Jelang Batas Akhir Pelaporan LHKPN, Masih Ada 170 PNS Pemprov Lampung Belum Lapor

Jelang Batas Akhir Pelaporan LHKPN, Masih Ada 170 PNS Pemprov Lampung Belum Lapor

Inspektur Provinsi Lampung, Freddy --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2023, masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Lampung yang belum melakukan pelaporan.

Hal ini disampaikan Inspektur Provinsi Lampung, Freddy pada Rabu 29 Maret 2023 saat ditemui di Hotel Novotel Lampung usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Pemprov Lampung 2023 dan RKPD Provinsi Lampung 2024.

"Iya jadi memang belum semua PNS yang masuk wajib lapor itu melaporkan. Jadi dari total 1.417 PNS yang masuk wajib lapor, yang belum ada 170 orang atau sekitar 12 persen lagi," kata Freddy.

Dia mengatakan tetap menargetkan PNS Pemprov Lampung dapat menyelesaikan laporan sebelum di tutup oleh KPK. Namun memang dia mengakui ada beberapa yang mengalani kendala.

BACA JUGA:Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kembali digelar Pemprov Lampung Mulai 3 April, Simak Syaratnya

"Memang ada kendalanya, salah satunya soal kesulitan akses. Itu memang menjadi kendala utama ya," katanya.

Dia mengatakan kebanyakan yang masih masuk dalam daftar belum lapor ini ialah Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah.

Selanjutnya PNS yang memasuki masa purna bakti pada tahun ini. "Selain yang belum itu kepala sekolah dan bendahara sekolah, juga kami sedang memverifikasi bagi PNS yang pensiun. Karena jika sudah pensiun kan tidak di wajibkan lapor kembali," tambahnya.

Karenanya kemungkinan jumlah PNS yang belum lapor tersebut bisa saja berkurang dari jumlah yang ada saat ini dikarenakan memasuki masa purna tugas atau pensiun.

BACA JUGA:Bertahun-tahun Tak Bisa Nikmati Listrik, 3.024 Warga dapat Bantuan Pasang Listrik dari Donasi Pegawai PLN

Freddy juga menegaskan seluruh PNS yang wajib lapor juga diharapkan jujur dalam laporannya. Karena KPK juga akan menelusuri seluruh laporannya.

"Semua harta harus dilaporkan apapun itu meski harta warisan harus dilaporkan kalau tidak nanti kejadian nya kalau di telisik oleh KPK akan ketahuan jadi kita lapor kemudian di verifikasi," katanya.

"Karena kalau meragukan maka tidak keluar verifikasi nya tapi kalau sudah setuju sesuai dengan pendapatan dan pengeluaran sesuai kalau ada tambahan aset dari mana uang nya itu di telisik kalau dia mencurigakan tidak keluar tanda terima nya jadi di verifikasi terus," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: