Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kembali digelar Pemprov Lampung Mulai 3 April, Simak Syaratnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah.--
Kendaraan lebih dari 4001 cc dapat keringanan 50 persen.
BACA JUGA:Pakai Promo Ini, Dapatkan Diskon GoCar GoRide Yang Bisa Kamu Pakai Buat Ngabuburit
Kategori Mobil (truck dan bus) :
Kendaraan sampai 6500 cc dapat keringanan pajak 70 persen.
Kendaraan 6.501-7.500 cc dapat keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih dari 7.501 cc dapat keringanan 50 persen.
BACA JUGA:Bakalan Cair Nih, Pemkab Mesuji Siapkan Rp14 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
"Pembagian ini dibagikan sesuai kelas Kendaraan sehingga sesuai kemampuan wajib pajak. Misalnya kendaraan mewah kemampuan bayar ya tinggi, kalau motor sampai 150 cc ya dapat keringanan sampai 70 persen," katanya.
Namun program keringanan pajak kendaraan bermotor ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas. Sementara sisanya dapat mengikuti program ini.
Untuk pelaksanaannya khusus di Bandarlampung bisa melakukan pendaftaran secara online lebih dahulu ke http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.
"Untuk pelaksanaannya, khusus Bandarlampung pendaftaran online, untuk daerah pendaftaran harus datang. lokasinya bisa dimana saja baik samsat induk, samsat pembantu, samling, e-samdes, signal, e salam. Kecuali untuk yang perpanjangan 5 tahunan karena harus cek fisik di samsat induk ya," tambahnya.
BACA JUGA:Down Syndrome: Definition and Symptoms
Karena akan dimulai 3 April mendatang, pendaftaran peserta keringanan pajak kendaraan bermotor ini bisa dimulai pada Sabtu, 1 April 2023.
"Untuk di Bandarlampung selama puasa ini insyaallah akan dibuat 3 sesi. Per sesinya bisa dengan 50 wajib pajak, sehingga untuk di Bandarlampung satu tempat saja bisa 150 wajib pajak," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: