Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kembali digelar Pemprov Lampung Mulai 3 April, Simak Syaratnya

Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kembali digelar Pemprov Lampung Mulai 3 April, Simak Syaratnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah.--

BACA JUGA:Bakalan Cair Nih, Pemkab Mesuji Siapkan Rp14 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Pertama keringanan pajak 70 persen, atau membayar pajak 30 persen. Kedua, keringanan pajak 60 persen atau membayarkan pajak 40 persen dan ketiga keringanan pajak 50 persen dan pembayaran pajak 50 persen.

Kategori motor :

Kendaraan sampai 150 cc dapat keringanan pajak 70 persen.

Kendaraan 151-200 cc dapat keringanan 60 persen.

Kendaraan lebih dari 200 cc dapat keringanan 50 persen.

BACA JUGA:Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!

Kategori Mobil (sedan, jeep, minibus, pickup, double kabin, dan pickup bus):

Kendaraan sampai 1500 cc dapat keringanan pajak 70 persen.

Kendaraan 1501-2000 cc dapat keringanan 60 persen.

Kendaraan lebih dari 2001 cc dapat keringanan 50 persen.

BACA JUGA:Bertahun-tahun Tak Bisa Nikmati Listrik, 3.024 Warga dapat Bantuan Pasang Listrik dari Donasi Pegawai PLN

Kategori mobil (microbus, dan light truck) :

Kendaraan sampai 3500 cc dapat keringanan pajak 70 persen.

Kendaraan 3.501-4000 cc dapat keringanan 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: