Ada Pelanggaran Terkait THR 2023? Lapor lewat Link Ini

Ada Pelanggaran Terkait THR 2023? Lapor lewat Link Ini

Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan THR yang bisa diakses melalui link poskothr.kemenaker.go.id. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Cuti Lebaran Dimajukan, THR Karyawan Bakal Cair Lebih Cepat

Para pekerja bisa mengakses link resmi tersebut dengan cara klik Konsultasi THR dan pilih wilayah perusahaan tempat berkerja.

Setelah itu, pilih wilayah dan klik kolom chat, lalu isi data diri pekerja. Mulai dari nama, email, nomor telepon, provinsi, kabupaten atau kota dan nama perusahaan.

Lanjutkan prosesnya dengan mulai obrolan dan ceritakan semua keluhan ataupun ketidaktahuan para pekerja terkait masalah pemberian THR 2023.

Melalui link pengaduan tersebut, para pekerja bisa melaporkan apabila terjadi ketidaksesuaian, keluhan ataupun ketidaktahuan pada proses pemberian THR 2023.

BACA JUGA: Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Posko pengaduan berbasis web ini dapat dilakukan dan diakses secara mandiri yang bersifat privasi dan terjamin keamanannya.

Selain itu, Menaker telah meminta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia untuk membentuk Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Kegamaan.

Posko Komando Satgas ini akan terintegrasi dalam sistem web tersebut dalam melayani pengaduan pemberian THR di masing-masing provinsi.

Keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak membayarkan hak para pekerja, termasuk pemberian THR 2023.

BACA JUGA: Down Syndrome: Definition and Symptoms

Sehingga tidak ada lagi para pekerja yang mengeluh dikarenakan tidak mendapatkan THR 2023 sebagaimana mestinya

Sebagai informasi penting, pada proses pencairannya, pihak perusahaan wajib membayar penuh THR kepada pekerja dan tidak boleh dicicil.

Apabila ada pihak perusahaan melanggar, pemerintah akan memberikan sanski tegas kepada perusahaan tersebut.

Ini tertuang pada pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: