Soal THR Pegawai Non ASN di Mesuji, Begini Kata BPKAD
Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan THR yang bisa diakses melalui link poskothr.kemenaker.go.id. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jika PNS dan pegawai swasta sudah mendapatkan lampu hijau terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Lantas bagaimana dengan pegawai Non ASN yang ada seperti halnya di lingkungan Pemkab Mesuji apakah juga akan mendapatkan THR tersebut.
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR di Metro Akan Didirkan
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten, Mesuji Olpin Putra, untuk Non ASN kita menunggu PP nya apakah termasuk yang menerima atau tidak.
"Sebab jikalau memang Non ASN dalam aturannya nanti termasuk yang menerima akan kita realisasikan karena memang anggarannya juga sudah tersedia," ujar Olpin pada Rabu 29 Maret 2023.
BACA JUGA:Warga Lamtim Ini Mengaku Dibegal, Ternyata...
Ya Memasuki bulan Ramadan, tentu yang ditunggu-tunggu adalah THR bagi pegawai. Nah, seperti itu juga di Mesuji, khususnya para pegawai Non ASN.
Mereka mulai berharap - harap apakah akan mendapatkan THR atau tidak.
BACA JUGA:Mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung juga Dirotasi, Ini Jabatannya Sekarang
Ya tentu berharap bisa mendapatkan tunjangan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kami sangat berharap tahun ini dapat lagi. Banyak yang harus dibeli, makanya kami menunggu-nunggu kabar, sebab kebutuhan bertambah jelang lebaran" kata salah seorang non ASN di Mesuji yang namanya enggan di publish. (*)
FOTO ILUSTRASI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: