Segera Cair, THR ASN Kota Metro Masih Dalam Penghitungan

Segera Cair, THR ASN Kota Metro Masih Dalam Penghitungan

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) METRO siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota METRO

Namun, saat ini pihaknya masih menghitung total anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran THR.

Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menuturkan, pihaknya baru menerima surat resmi terkait THR ASN, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Karena itu, saat ini sedang dihitung total keseluruhan yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:48 Pendemo Diamankan Dalam Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Kantor 'Wakil Rakyat'

"Jadi, kemarin baru terima aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 ya. Kita sedang menyiapkan dan menghitungnya," katanya.

Ia mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) juga akan kemungkinan akan mendapatkan THR Idul Fitri tahun 2023 ini. Sedangkan untuk THR bagi tenaga honorer, Bangkit mengaku masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Termasuk juga untuk mempelajari aturan pemberian THR tersebut.

"Kita belum lihat. Nanti kita lihat, kita akan rapat dulu dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," imbuhnya.

BACA JUGA:Hadiri Panen Bawang Merah, Bupati Tanggamus Harapkan Ini

Ia menambahkan, jika perhitungan THR selesai, akan segera didistribusikan ke seluruh ASN di Kota Metro yang berjumlah sekitar 3.900 orang.

"Nanti akan kita informasikan kembali kapan akan diberikan," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Dalam pasal 11 disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: