Gara-gara Chat Dengan ABG 16 Tahun, Tiga Lelaki Ditangkap Polisi, Ternyata
Tiga tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID -Gabungan Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengamankan tiga orang yang diduga mencabuli AN (16), anak baru gede (ABG) di Kecamatan Cukuh Balak.
Ketiga tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ini adalah KH (35), MR (34) dan MS (30), asal Kecamatan Cukuh Balak.
Penangkapan yang berlangsung Kamis, 30 Maret 2023 ini berdasar tiga laporan yang diterima Polres Tanggamus pada 30 November 2022 lalu.
Seksi Humas Polres Tanggamus dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ketiga tersangka kerap berhubungan dengan AN melalui jejaring sosial.
BACA JUGA: Penyaluran Bantuan KIP Kuliah 2023 Terapkan Skema Baru, Cek Tahapan Pencairan
Sebelum mencabuli AN, mereka mengiming-imingi ABG itu akan diberikan uang.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menyebutkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini diketahui MU (43), orang tua AN.
Di mana, ia melihat chatingan messenger di ponsel AN. Di mana, ketiga tersangka mengajak ABG tersebut untuk berhubungan intim.
Saat ditanya orang tuanya, AN mengaku sudah berhubungan intim dengan KH, MR dan MS.
BACA JUGA: Simak, Begini Cara Meredakan Nyeri Haid
"Atas pengakuan tersebut, sang ayah korban melaporkan perkara itu ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 31 Maret 2023.
Iptu Hendra menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan para tersangka adalah merayu dan mengimingi AN dengan uang.
"Awalnya melalui chat. Kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban," urainya.
Hasil keterangan sementara, pencabulan tersebut terjadi sekitar Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: