Aniaya Teman Anaknya, Seorang Wali Murid di Metro Ini Terpaksa Lebaran di Penjara
Kapolres Metro saat menginterogasi tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Foto ruri--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres METRO Polda Lampung mengamankan seorang pelaku penganiaya Anak di bawah umur yang merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 METRO Timur.
Anjar Yulianto (36) yang juga merupakan seorang wali murid dari siswa sekolah tersebut diamankan polisi pada, Rabu 29 Maret 2023 lalu di kediamannya, di Jalan Ikan Koki Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Anjar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan salah satu siswa SDN 5 Metro Timur berinisial ABP (14) pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam konferensi Pers menjelaskan, tersangka penganiayaan tersebut diamankan di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah hasil visum keluar, pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya.
BACA JUGA: BPS Metro Survei Biaya Hidup Masyarakat, Ini yang Dihasilkan
“Kita menggunakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan pidananya itu 3 tahun. Dan yang bersangkutan pun sudah kita tahan. Jadi tersangka ini saah satu dari orang tua murid di sekolah itu juga," ujarnya, Jum'at, 31 Maret 2023.
Dikatakannya, hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Apakah ada kelalaian dari pihak sekolah sehingga terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan. Pihaknya masih meminta keterangan dari beberapa saksi, dan juga pihak sekolah.
“Ini masih berjalan. Kita tetap melakukan pendalaman. Saksi-saksi dan berbagai pihak masih kami minta keterangan. Kami juga masih meminta keterangan kepada pihak sekolah juga, kami mohon waktu. Nanti ketika hasil pemeriksaan sudah selesai akan kita sampaikan lagi," tandasnya.
Dari peristiwa tersebut, pihaknya memastikan akan intens melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dinas Sosial, dan Perlindungan anak untuk menangani kekerasan anak di lingkungan sekolah. Polisi juga terus melakukan sosialisasi ke sekolah -sekolah.
BACA JUGA:Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR
“Kami pun berkomunikasi dengan Bapas yang ada di wilayah Metro terkait anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu tersangka maupun yang menjadi korban. Tentu kita berharap, kedepannya, kita sama-sama menjaga, dan saling mengingatkan baik orang tua maupun pihak sekolah. Kita harus sama-sama melindungi anak, supaya tidak menjadi korban ataupun berhadapan dengan hukum," terangnya.
Tersangka penganiayaan siswa, Anjar mengungkapkan, pemukulan yang dilakukannya karena dirinya merasa dibohongi. Sebab, saat menjemput anaknya ke rumah, izinnya akan bermain baseball.
“Tapi ternyata diajak tawuran pak. Karena izinnya itu tidak sesuai, jadi saya khilaf. Istri saya yang sednag kerja di liar negeri juga telpon saya. Jadi saya emosi, saya khilaf karena dibohongi juga,” katanya.
Anjar menyesali perbuatan yang sudah ia lakukan terhadap teman anaknya tersebut. Ia berharap, ada perdamaian secara kekeluargaan. Agar permasalahan tersebut segera selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: