Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR

Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke pekerja maksimal 7 hari sebelum lebaran.

Nah, ada yang perlu diperhatikan pengusaha juga soal pembayaran THR ini. Sebab, jika lewat dari waktu yang sudah ditentukan bisa terjena sanksi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Jadi sesuai dengan Permenaker nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. Bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR ke pekerja," kata Agus.

BACA JUGA:Terlibat Curanmor, 2 Warga Labuhanmaringgai Diamankan

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Bagi Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayarkan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Kemudian Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Selain terlambat membayar THR, perusahaan juga akan dikenai sanksi jika tidak membayarkan THR ke pekerja," tambah Agus.

BACA JUGA:Rekrutmen Panwaslu Lampura Kembali Disoal, Giliran Surat Kejiwaan Dipatok Tarif Tinggi

Dalam permenaker nomor 6/2016 juga disebutkan Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Karenanya sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 kami himbau pengusaha segera membayarkan THR pekerja," katanya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Dalam surat edaran ini ditujukan pada Gubernur se Indonesia, Menaker meminta perusahaan memberikan THR kepada karyawan dengan menyesuaikan masa kerja serta memberikan THR paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: