Iklan Bos Aca Header Detail

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sampai 7 April, Cek Syaratnya

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sampai 7 April, Cek Syaratnya

Kementerian Agama menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Diduga Terlibat Prostitusi Terselubung, Kakek 62 Tahun Diamankan Polisi

Untuk petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif untuk guru RA dan madrasah bukan PNS bisa diakses melalui laman simpatika.kemenag.go.id .

Setelah seluruh persyaratan sudah sesuai dan lengkap seperti ditetapkan dalamperaturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan insentif bakal disetujui oleh kepala kantor kemenag kabupaten/kota. 

”Insya Allah bulan Mei sudah cair," sebut Muhammad Zain.

Tunjangan Khusus untuk Guru RA dan Madrasah Wilayah 3T

BACA JUGA: Ingat! Pejabat yang Nekat Buka Bersama Akan Mendapatkan Sanksi

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama segera menyalurkan tunjangan khusus kepada guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Pada pencairan untuk tahap pertama ini,anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 73 miliar untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA serta madrasah.

Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Muhammad Zain menyatakan, diupayakan penyaluran tahap pertama ini bisa dilakukan April.

Tunjangan khusus yang akan disalurkan untuk guru RA dan madrasah daerah 3T ini sebesar Rp 1.350.000 per bulan. 

BACA JUGA: Diduga Terlibat Prostitusi Terselubung, Kakek 62 Tahun Diamankan Polisi

Ketentuan itu berdasar petunjuk teknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. 

Tunjangan khusus tersebut diberikan untuk menghilangkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan daerah terpencil. 

Proses penyaluran bantuan tersebut bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasar amanat undang-undang.

Muhammad Zain menegaskan, tunjangan khusus untuk guru RA dan madrasah di wilayah 3T ini merupakan bagian dari kebijakan afirmatif untuk GTK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: