Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sampai 7 April, Cek Syaratnya

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sampai 7 April, Cek Syaratnya

Kementerian Agama menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Marburg Virus: Common Symptoms and Treatment

Disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah serta tempat bertugas. Mulai dari daerah terbelakang dan wilayah dengan kondisi masyarakat adat terpencil.

Kemudian daerah yang berbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami peristiwa bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang sedang berada dalam keadaan darurat lain.

Terkait pemberian tunjangan khusus untuk guru RA dan madrasah di daerah 3T, Zain meminta kepala kantor wilayah kemenag provinsi mengintruksikan seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya.

Pada bagian lain, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita mengingatkan para guru agar lebih memperhatikan pengisian data pada akun Simpatika. 

BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya

Pengisian data yang sangat krusial adalah nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir.

Ini harus benar-benar sesuai dengan KTP dan kartu keluarga. Jika tidak sesuai dengan verifikasi sistem Dukcapil, data bakal ditolak.

Ajang Pradita menegaskan, tata kelola pemberian tunjangan khusus di Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. 

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyaluran tunjangan yang tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: