Soal Penghapusan BBN-KB 2, Pemprov Lampung Tunggu Revisi Raperda

Soal Penghapusan BBN-KB 2, Pemprov Lampung Tunggu Revisi Raperda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Soal beberapa daerah di Indonesia yang sudah resmi melakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Provinsi Lampung dalam proses tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah yang mengatakan Lampung masih dalam proses menuju penerapan aturan tersebut.

"Iya sekarang kita (Lampung) belum, tapi kan penghapusan BBN-KB 2 ini sudah kita terapkan di keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Yang dimulai pada Senin 3 April hingga September mendatang," kata Adi.

Untuk diterapkan secara permanen, Lampung saat ini masih merevisi Perda Retribusi dan Pajak Daerah. Sehingga nantinya aturan tersebut diperbaharukan barulah dapat diterapkan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ipar Sendiri, Akhirnya Menyerahkan Diri

"Memang amanat di UU Nomor 1 bahwa BBN II itu sudah tidak ada lagi, tapi di perda kita kan masih mengatur dan sekarang kita sedang susun perda nya yang sedang dibahas oleh DPRD," katanya.

"Jadi di perda yang baru sudah tidak ada lagi untuk BBN II jadi sedang di bahas di Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga nanti berlaku perda itu kita sudah tidak ada lagi biaya untuk BBN II," tambahnya.

Saat ini untuk pembahasan Raperda sudah di pansus dan sekarang sedang proses. Targetnya aturan ini sudah bisa diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang.

"Jadi ketika sudah ditetapkan Januari 2024 sudah tidak ada biaya BBN II lagi," tambahnya.

BACA JUGA:Beraksi di 2 TKP, Tersangka Curat Mendekam di Jeruji Besi

Sementara soal potensinya, Adi mengaku masih melakukan pengkajian dan pendataan. Sehingga target ini bisa diterapkan saat penerapan aturan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: