Iklan Bos Aca Header Detail

Kemenag Ubah Buku Nikah Tahun 2023 Menjadi Format Digital, Begini Caranya

Kemenag Ubah Buku Nikah Tahun 2023 Menjadi Format Digital, Begini Caranya

Buku nikah tahun 2023 akan beralih ke digital. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Selama Cuti Bersama Dibatalkan? Simak Penjelasannya

Kedepannya juga Kemenag akan terus melalukan langkah-langkah dalam mengembangkan dan memperkuat sistem informasi nikah melalui SIMKAH. 

Oleh karena itu, bagi para calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan, bisa segera mendaftarkan diri melalui online terlebih dahulu melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Setelah akses situs SIMKAH, calon pengantin bisa mengisi data-data yang tertera dengan lengkap.

Mulai dari nama calon pengantin, nomor telepon dan alamat e-mail yang masih aktif digunakan agar bisa menerima kode verifikasi pendaftaran.

BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Solusi Terkait Gaji Guru P3K, Begini Mekanismenya

Setelah itu, calon pengantin bisa menyelesaikan proses administarasi dengan membawa berkas dokumen perlengkapan pernikahan melalui Kantor KUA yang terdaftar.

Apabila proses telah divalidasi dan akad nikah selesai dilaksanakan, maka kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail atau nomor telepon yang telah didaftarkan.

Jangan lupa bagi para pengantin dapat mengisi survei kepuasan masyarakat setelah selesai agar Kemenag bisa melihat bagaimana perkembangan layanan digital. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: