Keluarga Minta Suami yang Bunuh Istrinya dengan Racun Dihukum Berat, Polisi Tunggu Hasil Ekshumasi Satu Minggu
Polres Tulang Bawang bersama Tim Dokter Forensik Biddokkes Polda Lampung melakukan proses ekshumasi.-Dokumentasi warga-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang dihukum berat.
Sulastri (38) kakak kandung korban mengatakan, pihak keluarga meminta polisi untuk melakukan ekshumasi atau penggalian mayat yang telah dikubur agar dapat membantu menguak kebenaran kematian korban.
Dimulai dari kronologi awal pembunuhan hingga penyebab utama kematian korban yang diracun suaminya.
"Kami keluarga meminta ekshumasi agar dapat membantu polisi menguak kebenaran kematian adik kami agar jelas," ungkapnya, Rabu 5 April 2023.
BACA JUGA:Trending di Twitter, Inilah Alasan Food Vloger Ria SW Tuai Banyak Pujian Dari Netizen
Dia bersama keluarga besar korban berharap pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang berat.
Pada bagian lain, Polres Tulang Bawang bersama Tim Dokter Forensik Biddokkes Polda Lampung telah melakukan proses ekshumasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Selasa 4 April 2023.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Arifiya Zaen mengatakan, ekshumasi dilakukan karena saat diketahui adanya tindak pidana pembunuhan korban sudah dimakamkan pihak keluarga.
"Karena itu kewenangan kami sebagai penyidik dengan payung undang-undang melakukan penggalian kembali terhadap jenazah," kata Wido.
BACA JUGA:Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2024 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan
Menurutnya, hal itu tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Wido menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal korban meninggal disebabkan zat beracun potasium sianida yang ditemukan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Untuk proses ekshumasi dan tau hasilnya diperlukan waktu sekitar satu minggu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan suami terhadap istrinya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: