Keluarga Minta Suami yang Bunuh Istrinya dengan Racun Dihukum Berat, Polisi Tunggu Hasil Ekshumasi Satu Minggu

Keluarga Minta Suami yang Bunuh Istrinya dengan Racun Dihukum Berat, Polisi Tunggu Hasil Ekshumasi Satu Minggu

Polres Tulang Bawang bersama Tim Dokter Forensik Biddokkes Polda Lampung melakukan proses ekshumasi.-Dokumentasi warga-

BACA JUGA:Puan Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada14 Februari 2024

Pelaku adalah Berry Primanael (28), warga Blok 13 Jalur 6, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang. Sementara korban adalah Siti Hasanah (29).

Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Kamis 16 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah pasangan suami istri tersebut.

Racun putas tersebut didapat pelaku dari membeli secara online seharga Rp 117 ribu.

Pelaku membunuh istrinya dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksa untuk meminum air yang sudah tercampur racun putas tersebut. Setelah diminum korban, pelaku kemudian meninggalkan istrinya.

BACA JUGA:Sampai di Amerika, Mahasiswi UTI Bentangkan Bendera Kampus

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. 

Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.

Saat tiba di sana korban ternyata sudah meninggal dunia.

Motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati, karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Ajak ASN Tunaikan Zakat, Pj Bupati Qudrotul Ikhwan Ungkap Banyak Manfaat

"Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kasat Reskrim.

Pelaku akhirnya ditangkap hari Kamis 30 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Adapun BB yang disita oleh aparat kepolisian yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: