DPRD Pringsewu tak Kompak Soal Usulan Pj. Bupati, Ada Apa Ini?

DPRD Pringsewu tak Kompak Soal Usulan Pj. Bupati, Ada Apa Ini?

DPRD Pringsewu ternyata belum sepakat soal usulan calon penjabat bupati. ILUSTRASI/FOTO NET--

BACA JUGA: 6 Destinasi Danau di Lampung Cocok Banget Untuk Liburan Lebaran, No 3 Terbesar Kedua di Sumatera

Menurut Suherman, jika cukup satu nama yang dinilai layak, pihaknya memandang tidak perlu harus ada tiga calon yang diusulkan.

"Saya juga koordinasi dengan elemen masyarakat terkait tiga nama yang akan diusulkan untuk Pj. bupati. Saya tidak akan memonopoli," kata Suherman usai paripurna istimewa di DPRD Pringsewu belum lama ini. 

Suherman menuturkan, pihaknya hanya diberi sampai hingga 6 April mendatang untuk mengusulkan tiga nama penjabat bupati tersebut. 

Menurut penilaian Suherman, kepemimpinan Adi Erlansyah yang saat ini masih menjadi Penjabat Bupati Pringsewu sudah cukup mumpuni. 

BACA JUGA: Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan

Sejauh ini, kepemimpinan Adi Erlansyah juga dinilai sudah cukup baik dan kiprahnya cukup dirasakan. 

"Kalaupun ini sudah bisa mumpuni, kenapa cari orang lain," tegas Suherman. 

 "Tapi kita tetap lihat situasi dan kondisi. Kalau yang lain belum jelas, kenapa harus tiga (nama). Satu saja sudah cukup kalau sudah disetujui masyarakat dan mampu membawa kemajuan," tambah Suherman.

Pada bagian lain, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengungkapkan, terkait surat Mendagri tersebut, dirinya menyerahkan proses kepada pihak terkait.

BACA JUGA: THR 2023 untuk PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Besaran Komponen yang Diberikan

"Saya berupaya bekerja semaksimal mungkin. Semua kembali ke DPRD dan masyarakat. Selanjutnya DPRD meneruskan ke pemprov, pemerintah pusat dan yang akan menjadi pertimbangan presiden untuk memutuskan," tukasnya.

Diketahui, Adi Erlansyah secara resmi menjabat sebagai Pejabat Bupati Pringsewu, terhitung Minggu 22 Mei 2022.

Adi Erlansyah dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama penjabat bupati lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: