Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Anak PNS akan menerima bantuan Rp 4 juta, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Pasutri Asal Lampung Jadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

- Golongan IV akan menerima dengan nilai mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: