Spesialis Curanmor Diringkus saat Tidur dengan Pacar di Penginapan

Spesialis Curanmor Diringkus saat Tidur dengan Pacar di Penginapan

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus seorang spesialis curanmor. Yakni Riko Saputra (RS), warga Lampung Timur.--

BACA JUGA:BPJN Lampung Usulkan Rp867 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung 2023, Salah Satunya Terusan Ryacudu

"Dalam beraksi RS bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan TS dan J sebagi joki," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmad, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.

Sedangkan RS mengaku satu unit motor dijual Rp4.000.000. "Rp4.000.000. Saya dapat bagian Rp2.000.000. Uangnya untuk foya-foya dan judi slot," akunya kepada wartawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: