Disnaker Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!
Menaker Ida Fauziya menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR 2023. FOTO INSTAGRAM @IDAFAUZIYAH--
BACA JUGA: Makanan Manis Ternyata Berbahaya untuk Anak? Simak Penjelasan Berikut
Menaker juga telah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR Lebaran 2023.
1. Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sebagai catatan perhitungan, perusahaan bakal memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Ternyata Pencipta Peci Tapis Dendi
Sedangkan untuk para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan oleh perusahaan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
Aturan lainnya untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan, maka pemberian THR bakal dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima pada 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Terakhir, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: