Konsumsi Sabu di Lamtim, Warga Tanggamus Diamankan

Konsumsi Sabu di Lamtim, Warga Tanggamus Diamankan

Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengungkapan kasus itu, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan GM (24) warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Labuhanratu.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil gabungan Sat Res Narkoba Polres Lamtim dan Tekab 308 Polsek Labuhanratu mengamankan GM, Kamis 6 April 2023, pukul 21.00 Wib.

BACA JUGA:Rayakan Milad Pertama, Prudential Syariah Tegaskan Komitmen Wujudkan Perlindungan yang Amanah Bagi Keluarga

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram. Kemudian, seperangkat Alat hisap (bong) dan 2 buah korek api gas.

"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan 2 tersangka kasus narkoba.

Masing-masing, AY (21) dan HY (35) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.

BACA JUGA:Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemuda Ini Gagal Kelabui Polisi, Akhirnya Berakhir ke Jeruji Besi

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, ke 2 tersangka diamankan di wilayah Sukadana, Selasa 4 April 2023 lalu.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 80 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 20,33 gram. Kemudian, 5 bendel plastik klip bening.

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 114 dan  atau pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:DPS Mesuji Resmi Ditetapkan, Daerah Terbanyak di Kecamatan Way Serdan dan Terendah Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: