Pengguna Kacamata, Boleh Daftar Sekolah Kedinasaan 2023, Cek Aturan Seleksinya

Pengguna Kacamata, Boleh Daftar Sekolah Kedinasaan 2023, Cek Aturan Seleksinya

Pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada 1-30 April 2023 dengan 4.138 formasi. FOTO TANGKAP LAYAR INSTAGRAM KEMENPANRB --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Sekolah Kedinasan telah dibuka sejak 1 April 2023. Bagi para peserta yang ingin bergabung ada beberapa sekolah yang memperbolehkan pendaftar menggunakan kacamata.

Seperti diketahui, masing-masing Sekolah Kedinasaan telah menyiapkan sejumlah aturan kriteria fisik sebagai pertimbangan dalam proses seleksi pada pendaftaran Sekolah Kedinasaan yang di buka tahun ini.

Secara umum, Sekolah Kedinasaan biasanya identik dengan syarat tinggi badan apalagi kesehatan mata menjadi hal yang paling penting dalam proses seleksi pendaftaran Sekolah Kedinasaan.

Kondisi mata yang sehat seperti, mata tidak min, tidak rabun, tidak buta warna dan tidak memakai kacamata biasanya menjadi point penting dalam seleksi penerimaan Sekolah Kedinasaan.

BACA JUGA:Kabur ke NTB, DPO Pelaku Curat di PT. AKG Bahuga Akhirnya Dibekuk

Namun nyatanya, tidak semua Sekolah Kedinasaan menetapkan syarat seperi itu. 

Ada beberapa Sekolah yang mengizinkan dan tidak membatasi para peserta yang memakai Kacamata.

Sehingga para pengguna Kacamata masih bisa mengikuti tahapan seleksi dalam pendaftaran Sekolah Kedinasaan.

Asalkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah Kedinasaan.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu di Lamtim, Warga Tanggamus Diamankan

Berikut ini daftar Sekolah Kedinasaan yang  bisa diikuti para peserta yang menggukan Kacamata dalam proses seleksi penerimaan.

1. Politeknik Keuangan Negara STAN

Dilansir dari laman pendaftaran STAN smpb.pknstan.ac.id. Para peserta bisa mendaftarkan diri pada pembukaan Sekolah Kedinasaan PKN STAN meskipun memakai kacamata atau kondisi mata yang minus, dan slinder.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-32/PKN/2023, disebutkan bahwa kuota PKN STAN tahun ini dibuka untuk 1.100 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: