THR Lebaran 2023 Ada Pajaknya? Begini Penjelasannya
Pemberian THR kepada pekerja akan lebih cepat. Ini seiring dimajukannya jadwal cuti bersama. ILUSTRASI/FOTO NET--
Penghasilan tersebut dengan angka mencapai Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Jika penghasilan di bawah PTKP, maka tidak akan dipotong pajak.
Berikut ini besaran persentase dan tarif pajak sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.
BACA JUGA: Alhamdulillah, BLT Dana Desa Rp 300 Tahap I Sudah Cair, Cek Sekarang
BACA JUGA: BLT Rp700 Ribu Dipersiapkan untuk UMKM Bukan BPUM, Segera Cek dan Simak Syaratnya
1. Lima persen untuk penghasilan kena pajak yang berpenghasilan Rp 60 juta.
2. 15 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
3. 25 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.
4. 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51? Cek Akun Link Sekarang
BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Selama Cuti Bersama Dibatalkan? Simak Penjelasannya
5. 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Tidak hanya pajak. Menaker juga telah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR Lebaran 2023.
1. Para pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Para pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
BACA JUGA: Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: