THR Lebaran 2023 Ada Pajaknya? Begini Penjelasannya

THR Lebaran 2023 Ada Pajaknya? Begini Penjelasannya

Pemberian THR kepada pekerja akan lebih cepat. Ini seiring dimajukannya jadwal cuti bersama. ILUSTRASI/FOTO NET--

BACA JUGA: Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan

Sebagai catatan perhitungan, perusahaan  bakal memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.

Sedangkan, bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Berlaku juga untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.

Maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

BACA JUGA: Bansos Pangan Siap Diantar ke Rumah, Cek Tiga Wilayah dan Golongan Prioritas

BACA JUGA: Bansos Pangan Daging dan Telur Disalurkan Maret, Hanya Diberikan ke Kriteria KPM Ini Saja

Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: