Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lamtim Amankan Pengerdar Sabu

Polres Lamtim Amankan Pengerdar Sabu

Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Tersangka adalah, RE (22) warga Kecamatan Jabung.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Negara Saka Kecamatan Jabung, Sabtu 8 April 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, seberat 1.

BACA JUGA:Simpan Sabu di Kantong Celana, Pria Ini Diciduk Polisi di Terminal Menggala

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan  atau pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengungkapan kasus itu, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan GM (24) warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:Polsek Wonosobo Bekuk Tersangka Curanmor dan Buru Tiga Rekannya

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Labuhanratu.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil gabungan Sat Res Narkoba Polres Lamtim dan Tekab 308 Polsek Labuhanratu mengamankan GM, Kamis 6 April 2023, pukul 21.00 Wib.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram. Kemudian, seperangkat Alat hisap (bong) dan 2 buah korek api gas.

BACA JUGA:Ada 321.198 Pemilih yang Terdaftar dalam DPS Pringsewu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: