Gindha Ansori Minta Kapolda Lampung Menindak Akun TikTok Awbimax Reborn, Sebut 'Kenapa Lampung Ga Maju-Maju'

Gindha Ansori Minta Kapolda Lampung Menindak Akun TikTok Awbimax Reborn, Sebut 'Kenapa Lampung Ga Maju-Maju'

Lawyer Gindha Ansori Wayka mengirimkan surat ke Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika untuk menindak pemilik akun TikTokAwbimax Reborn. Foto Dok Pribadi --

BACA JUGA:Catat! Ini Batasan Usia Terbaru untuk Pendaftar CPNS 2023

"Terkait dengan hal ini yang bersangkutan menyebut 'banyak sekali kecurangan' dan secara tidak langsung menuduh orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan yang melakukan hal ini dan termasuk pernyataannya yang menyebarkan kunci jawaban adalah pemerintah merupakan fitnah yang luar biasa," katanya.

Karena narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan tidak detail dan seolah pernyataan ini terjadi secara massif di Lampung, sehingga hal ini berpotensi merugikan orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan dan secara tidak langsung yang bersangkutan diduga telah menuduh pemerintah menjadi dalang kebocoran kunci jawaban saat UN berlangsung di Lampung.

Bahwa selain itu yang bersangkutan menyebutkan alasan lainnya 'Kenapa Lampung Ga Maju-Maju' adalah Tata Kelola Lemah yang menurutnya korupsi terjadi dimana-mana, birokrasi tidak efisien, hukumnya tidak ditegakkan (sangat lemah), suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit).

"Terkait hal ini, narasi yang dibangun dibesar-besarkan (hiperbola) terkait korupsi terjadi di Lampung yang seolah-olah terjadi secara massif, menganggap hal yang dilakukan dalam Sistem Peradilan Pidana (Penegakan hukum tidak ditegakkan alias lemah sekali)," katanya.

BACA JUGA:Selamat Datang di Lampung Jenderal!

Padahal faktanya penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan menurutnya bahwa suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit) adalah tuduhan tanpa dasar yang dapat mendatangkan hambatan dalam hal berinvestasi di daerah akibat narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan.

"Dari uraian di atas, diduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong (hoaks) karena narasinya banyak yang tidak sesuai fakta sehingga menyesatkan," ungkapnya.

Menurutnya, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat karena menyangkut masyarakat 1 Provinsi yakni Provinsi Lampung, sehingga menurut dirinya perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Kami menyampaikan Laporan Tertulis terkait uraian di atas dan besar harapan Kami Bapak dapat melakukan penyelidikan berdasarkan permohonan ini," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: