Jadwal Pelunasan Bipih Tunggu KMA

Jadwal Pelunasan Bipih Tunggu KMA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo--

BACA JUGA:Kembali Hadir di Lampung, Mudik Gratis Bareng Indomaret Poinku 2023, Daftar Sekarang

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Keppres ini juga mengatur besaran Bipih Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU mulai dari Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26; Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26; Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26; Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26; Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26; Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede).

Kemudian Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi); Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26; Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26; Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26; Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26; Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26; Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26; Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26.

BACA JUGA:Lamtim Siap Bayar THR ASN, Segini Anggaran yang Disiapkan

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Untuk besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00. Selanjutnya besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda ditetapkan oleh Menteri Agama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: