Tunjangan Kerja Resiko Tinggi Dinas Damkar Belum Tercover di APBD 2023, Masuk di Perubahan?
Suasana proses pemadamam kebakaran di pabrik Kerupuk Palembang.-Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Kerja Resiko Tinggi personil Dinas Pemadam Kebakaran (damkar) dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung belum tercover di APBD 2023.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan, tunjangan kerja resiko tinggi diberikan kepada personel damkar di peleton.
"Yang dapat personel di peleton tenaga kontrak. Kalau staf atau ASN tidak dapat," ujar Anthoni Irawan saat di konfirmasi Radarlampung.co.id, Senin 10 April 2023.
Namun diakui Anthoni, tunjangan kerja resiko tinggi tahun 2023 belum tercover di APBD murni 2023 Bandar Lampung.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bagi Beras dari Baznas
"Sudah kita anggarkan kemarin, tapi belum tercover," ucapnya.
Untuk itu, pada APBD perubahan 2023 mendatang, kata Anthoni Irawan, pihaknya akan kembali mengajukan tunjangan kerja resiko tinggi untuk personel damkar.
"Kita akan kembali usulkan di APBD perubahan mendatang," tuturnya.
Diakui Anthoni, tahun 2022 lalu, tunjangan kerja resiko tinggi untuk personil pemadam kebakaran saat masih bergabung dengan BPBD dibayarkan satu bulan.
BACA JUGA:Kembali Hadir di Lampung, Mudik Gratis Bareng Indomaret Poinku 2023, Daftar Sekarang
Menurutnya, ada beberapa OPD yang memiliki tunjangan kerja resiko tinggi. Selain Dinas Damkar, ada BPBD.
Begitu juga terkait gaji tenaga honor atau kontrak, lanjut Anthoni, Pemkot Bandar Lampung, pada Senin 10 April 2023 telah mencairkan gaji bulan Februari 2023.
"Untuk gaji Februari (honorer, red), hari ini cair," tuturnya, saat dikonfimasi Senin 10 April 2023.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, ada beberapa OPD yang memiliki tunjangan kerja resiko tinggi seperti Dinas PU, Dinas Damkar, BPBD, dan Satpol-PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: