Spesialis Pecah Kaca yang Sempat Heboh Resmi Diamankan, Ternyata dari Sumsel
Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat menunjukkan barang bukti komplotan pencurian spesialis pecah kaca--
Kombes Pol Ino, menyampaikan petugas masih melakukan pengejaran terhadap beberapa anggota komplotan pelaku termasuk otak pelaku kejahatan dalam komplotan ini yang diduga sebagai tersangka utama pencurian dengan pemberatan modus Pecah kaca mobil korban di TKP di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung dengan kerugian Rp800 juta pada 3 April 2023 yakni S (47) beralamat Jalan Indra Bangsawanblbl, GG Hi.Ibrahim LK1/RT003, Kel.Rajabasa, Kec.Rajabasa, Bandar Lampung.
Lalu, DL (41), alamat Kel.Maung Jaya, Kec.Kayu Agung, Kab.Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Kemudian, T Alias K (35), alamat Jln.Pahlawan Depan Dealer Yamaha, Kel.Jua Jua, Kec.Kayu Agung, Kab.Ogan Komering Ilir, Sumsel.
"Jadi Warga kota Bandar Lampung yang memfasilitasi mereka (warga Sumsel,red) untuk datang ke kota Bandar Lampung menyiapkan kontrakannya dan mengatur semua tindak pidana pencurian dengan pemberatan,"jelas Kombespol Ino.
Atas kejadian tersebut, Kombespol Ino menyampaikan bahwa pelaku pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 7 tahun Junto pasal 55, 56 KUHP tentang turut serta dan ancaman pidana membantu melakukan tindak kejahatan serta pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: